18 Agustus 2017

Guru ( Bimbingan & Layanan ) TIK

Mengubah diri dari Guru mapel menjadi Guru layanan
Memulai menjadi Guru BK/TIK



Dalam pelaksanaan Kurikulum 2013 guru TIK berubah dari guru mapel menjadi Guru Layanan TIK sesuai aturan yang tertuang pada permen 68 tahun 2014. Perubahan ini juga dikuatkan dengan dikeluarkan Peraturan bersama Dirjen DikDas dan Dikmen (7915/D/KP/2014) tentang pemberlakuan KTSP & Kurtilas 2013 disekolah terutama pasal 5 ayat 6.


 

Peraturan Bersama Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 5496/C/KR/2014 Nomor 7915/D/KP/2014 dan Tentang Petunjuk Teknis Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 Pada Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

Karena peraturan sudah dikeluarkan maka sudah sewajarnya untuk segera melaksanakannya. Apalagi sekarang ini segala kegiatan keprofesian harus bisa diukur dan dinilai kinerjanya seperti PKG bagi guru secara umum, SKP bagi PNS serta akreditasi sekolah.

Tulisan ini hanya sebagai referensi saja berdasarkan apa yang dilakukan penulis disekolah. Jenjang sekolah  tempat kerja penulis adalah SMA Negeri dimana ketika tulisan ini dibuat melaksanakan kurikulum 2013 secara mandiri. Selain itu penulis juga belum tersertifikasi sebagai guru profesional namun dalam proses mengikuti pendataan PPGJ karena penulis tercatat memulai karier sebagai guru mulai bulan April tahun 2006. Pada saat inipun untuk sertifikasi dijenjang SMA belum diproses melalui aplikasi DAPODIKMEN karena masih ditangani oleh Dinas Dikpora.

Penulis melaksanakan tugasnya sebagai Guru layanan TIK sesuai permen 68 th 2014 karena beberapa kondisi disekolah tempat  bertugas. Alhamdulillah, penulis tidak ditunjuk sebagai guru prakarya karena beberapa guru seperti guru mapel Biologi, Kimia, dan Akuntansi  memerlukan pemenuhan 24 jam untuk memenuhi kewajiban sebagai  guru tersertifikasi dan Dinas Dikpora sendiri menilai mereka lebih linier daripada Guru TIK. Selain itu jumlah guru dengan latar belakang TIK ditempat kami ada 3 guru dan salah satunya sudah tersertifikasi sebagai guru mapel TIK. Oleh karena itu guru TIK disekolah kami yang telah sertifikasi tersebut diberikan tugas mengajar mapel TIK bagi peserta didik kelas XII yang masih menggunakan kurikulum KTSP.  Selain itu pula Dinas Dikpora dikota kami juga sudah mendorong agar Guru TIK untuk menjalankan tupoksinya sesuai permen 68 tahun 2014 melalui sosialisasi kepada kepala sekolah / waka kurikulum sertu para Guru TIK.

Setelah membaca dan berusaha memahami pasal-pasal yang ada di permen 68 tahun 2014 kami memulai mencoba untuk berimprovisasi. Kata kunci yang kami dapatkan pertama kali perubahan tupoksi dari Guru Mapel menjadi Guru layanan seperti Guru BK, oleh karena itu kami berdiskusi dengan rekan-rekan Guru BK disekolah untuk memahami tupoksi guru layanan serta membaca buku. Berikut ini langkah-langkah yang kami tempuh dalam memulai layanan guru BK/TIK:


  1. Berdiskusi dengan guru BK tentang menyusun dan pelaksanaan program bimbingan, evaluasi, analisisi dan tindak lanjut.
  2. Mencoba menyusunan perangkat guru layanan yang biasanya diperlukan sebagai bukti fisik untuk pengukuran kinerja guru dengan panduan guru BK. Berikut ini daftar perangkat guru layanan:
    • Program tahunan: program layanan selama setahun. 
    •  Program semesteran : program kegiatan selama satu semester yang merupakan gambaran program tahunan.
    • Program bulanan : program  layanan meliputi kegiatan selama satu bulan yang merupakan gambaran program semesteran.
    • Program mingguan : program layanan meliputi kegiatan selama satu minggu yang merupakan gambaran program bulanan.
    • Program harian : program layanan meliputi kegiatan selama satu hari yang merupakan gambaran program mingguan dalam bentuk layanan (satlan) dan atau kegiatan pendukung(satkung)
    • Lembar / form catatan layanan Guru, PTK selain guru dan Peserta Didik.

  3. Meminta SK kepada Kepala Sekolah bahwa guru TIK yang ditunjuk melaksanakan layanan seperti pada permen 68 Tahun 2013 untuk membedakan dengan guru mapel TIK.
  4. Menentukan dengan teman sejawat untuk pembagian peserta didik yang dibimbing dengan hitungan 150 peserta didik ekuivalen dengan 24 jam mengajar. Maksimal 40 jam mengajar seminggu. Dan pastikan keterangan tersebut muncul pada SK pembagian tugas mengajar disekolah.
  5. Menyediakan tempat / ruangan layanan  TIK dan memberikan penanda agar warga belajar disekolah mengetahui adanya layanan TIK.
  6. Sosialisasikan kepada Guru dan Tenaga Kependidikan lainnya memanfaatkan even yang ada seperti rapat dinas atau pada waktu upacara.
  7. Sosialisasikan kepada Peserta Didik dikelas-kelas yang dilayani sambil membawa absensi untuk ditandatangani peserta didik bahwa guru TIK sudah melaksanakan tugas layanannya yang pertama kali yaitu mensosialisasikan layanan TIK secara klasikal dikelas.
  8. Mengubah status PTK dari Guru Mapel menjadi Guru TIK pada Dapodikmen.
  9.  Catat setiap layanan TIK kepada Guru atau peserta didik pada lembar / form layanan TIK walaupun kasus layanannya seperti misalnya Guru A bertanya tentang bagaimana mengubah berkas PDF menjadi format Ms. Word, dlsb.



  10. Ubah keterangan Jenis PTK menjadi Guru TIK di Dapodikmen

    Terus terang saja saran diatas belum sepenuhnya dilakukan penulis sendiri, terutama tentang perangkat. Pada semester I tahun pelajaran 2014/2015 Penulis hanya membuat Progta, Promes, Progbul dan satlan. Merujuk pada juknis pelaksanaan guru TIK permen 68 tahun 2014, penulis hanya menyebutkan 5 kali pertemuan tatap muka secara klasikal dikelas dengan materi penyuluhan seperti sosialisasi layanan TIK, sosialisasi pendataan online bagi Peserta Didik, UU HaKI, dll. Itupun yang dilaksanakan baru satu layanan yaitu memberikan sosialisasi layanan guru TIK. Hal ini karena memang belum ada koordinasi dengan Waka Kurikulum tentang jadwal pelaksanaan layanan klasikal  dikelas. Selain itu Guru TIK disekolah kami disibukkan degan tugas operator online seperti: dapodikmen, PKG-online melalui padamu negeri, dan pendataan peserta UN. Isian pada lembar catatan layananpun belum konsisten diisi. Yang paling laris adalah layanan kepada Guru yang sudah mencapai 2 lembar. Tapi untuk peserta didik sendiri belum ada dan untuk PTK selain guru baru ada 1 catatan layanan kepada petugas TU yang meminta disambungkan koneksi internetnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar